Peran Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring atau Satgas Judi Online dalam beberapa minggu terakhir semakin mempercepat upaya pemberantasan dampak judi online di tanah air. Akselerasi dari kinerja jajaran instansi pemerintah/lembaga negara maupun elemen masyarakat dalam menyikat aksi ilegal itu mulai membuahkan hasil. Sejak September 2023, Kementerian Kominfo pihaknya setidaknya telah memutus konten judi online sebanyak 1,6 juta konten dari ruang digital Indonesia. Ini sesuai dengan komitmen Menkominfo Budi Arie Setiadi untuk menciptakan kedaulatan ruang digital Indonesia yang inklusif. Merujuk data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total perputaran uang dari judi daring atau online sepanjang 2023 mencapai Rp327 triliun.
Fenomena Judi Online di Indonesia: Dampak & Solusi Memberantasnya
Menghadapi perkembangan metode transaksi judi online, Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan lembaga lainnya untuk memperkuat pemantauan. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo Usman Kansong menjelaskan, pihaknya telah melakukan beberapa langkah penting untuk melindungi anak-anak Indonesia dari bahaya judi online. Kominfo, ungkap Usman, telah mendeteksi bahwa judi online awalnya berkamuflase sebagai gim daring. Melalui kerja sama yang erat dan kebijakan yang tepat, Indonesia dapat mengurangi dampak negatif dari judi online dan melindungi masyarakatnya dari jeratan aktivitas ilegal ini. Orang tua dan anggota keluarga harus diajak untuk lebih peka terhadap perilaku mencurigakan dan memberikan edukasi sejak dini mengenai dampak negatif dari judi online. Dukungan keluarga dapat membantu mengurangi ketergantungan dan mendorong anggota keluarga untuk mencari bantuan jika terjerat dalam aktivitas perjudian.
“Sebelumnya sebesar 8.500 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Komdigi,” ujarnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulanan, Selasa pekan ini. Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta juga melakukan koordinasi dengan pemda di wilayah Sleman, Bantul, dan sekitarnya dalam menangani bahaya narkoba serta judi online. “Kami menerapkan pendekatan yang tidak membuat para pecandu merasa tersingkirkan, tetapi justru membantu mereka mendapatkan pemulihan,” tambahnya. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pusat Studi Ketahanan Nasional (Pustanas) Universitas Nasional (UNAS) menggelar acara sosialisasi bertajuk “Bahaya Narkoba, Judi Online, dan Prostitusi di Kalangan Remaja” secara daring melalui platform Zoom Meeting.
Trump Usulkan Warga Palestina di Gaza Dipindahkan ke Negara Lain
Selanjutnya OJK juga telah melakukan koordinasi dengan para pimpinan perbankan untuk menekankan komitmen manajemen dalam melakukan pemberantasan judi online baik secara internal dan eksternal. Menurut data, perkembangan distribusi persentase demografi pemain judi online berdasarkan usia dari 2017 sampai dengan 2023, kelompok pemain judi online berusia kurang dari 10 tahun mencapai 2,02 persen. Adapun cara pemutusan dilakukan dengan mendeteksi 8.823 kontak dan rekening yang diduga terkait dengan situs perjudian online. Selanjutnya, Kominfo meminta pihak perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap 176 nomor rekening atau akun bank yang diduga terlibat dengan kegiatan perjudian di ruang maya. Hal ini menunjukkan bahwa judi online bukan hanya sekadar hiburan bagi sebagian orang, tetapi telah menjadi fenomena sosial yang membutuhkan perhatian serius dari pemerintah, masyarakat, dan semua pihak terkait.
Menkominfo: Indonesia Darurat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp327 Triliun
Berdasarkan hasil risetnya, Debora menemukan fakta jika remaja dalam tingkatan parah dalam judi online memiliki kesenangan dramatis untuk memenangkan gim. Alhasil, individu tersebut berfantasi untuk selalu ingin menang dengan terus-menerus berjudi dan menghabiskan uang untuk memenuhi hasrat berjudi. Ini dapat terjadi karena situs-situs tersebut tak pernah memberikan persyaratan ketat layaknya seseorang akan masuk ke rumah judi atau kasino, misalnya harus berusia minimal 21 tahun. Judi online sendiri telah menjadi masalah besar yang sedang diperangi oleh pemerintah saat ini. Sebab, melansir data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ada sekitar 2,37 juta penduduk Indonesia dari berbagai strata sosial mulai rakyat jelata hingga politisi di parlemen, terjerumus dalam judi online. Berdasarkan data PPATK, nilai transaksi judi online dalam kurun tiga tahun terakhir melonjak tajam dari tahun ke tahun.
Baik dalam KUHP, UU 1/2023, maupun UU ITE dan perubahannya tidak diatur secara spesifik tentang siapa yang menyelenggarakan perjudian tersebut. Oleh karena itu, kami menyimpulkan bahwa siapapun penyelenggara judi online, setiap orang akan mendapatkan hukuman sesuai dengan hukum slot positif di Indonesia jika yang bersangkutan melakukan perjudian di wilayah Indonesia. Selanjutnya sepanjang tahun 2023, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi atas 1.322 pihak yang terdiri dari 3.236 rekening, dengan total nilai saldo yang dihentikan transaksinya mencapai Rp 138 miliar. Untuk menyamarkan pembayaran judi online yang dilakukan, ketiga situs tersebut menggunakan modus dengan mengirimkan alat pembayaran di indonesia serta tokennya ke luar negeri melalui ekspedisi. Mereka juga memanfaatkan alat pembayaran melalui kripto dan money changer untuk penyamaran pembayaran.
Rincinya, 9 tersangka terkait situs judi IXBET, 7 tersangka yang berhubungan dengan situs W88 dan 2 tersangka untuk kasus di situs Liga Ciputra. Yakni secara kolektif menyediakan sarana sistem pembayaran deposit dan withdraw. Ahli kriminologi Universitas Indonesia Josias Simon, judi online adalah refleksi dari hukum permintaan dan penawaran yang terjadi di masyarakat.
Untuk menangani masalah judi online di Indonesia, PPATK bekerja sama dengan instansi terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memberantas judi online. Iklan judi online masih marak bertebaran di media sosial seperti YouTube dan Facebook, dan diklaim sebagai tindakan ilegal tanpa izin resmi dari perusahaan penyelenggara sistem elektronik (PSE). Para bandar judi online diduga menggunakan teknik phishing atau pengelabuan di dunia digital untuk menyebarkan iklan mereka. Banyak yang beranggapan dan pendapat perjudian online lebih singkat, sederhana, dan dapat mendatangkan keuntungan yang besar. Sehingga judi online dianggap dapat menunjang serta memenuhi keinginan, yaitu menjadi orang kaya dalam waktu yang singkat. Hal ini tak lepas karena faktor sosial dan ekonomi yang melatarbelakangi pelaku.
- Orang tua dan anggota keluarga harus diajak untuk lebih peka terhadap perilaku mencurigakan dan memberikan edukasi sejak dini mengenai dampak negatif dari judi online.
- Mengenai masih ada situs pemerintah yang memuat tautan judi online, Dirjen Semuel menyatakan sudah lebih dari 5 ribu situs yang ditangani.
- Dari mana muasalnya, dan bagaimana penanganan pemerintah Indonesia dalam memberantas fenomena judi online sejauh ini?
- Jabatan ini dibentuk untuk mengatasi kompleksitas kejahatan digital, termasuk judi online dan pencurian data, serta diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap keamanan ruang digital di Indonesia.
- “Sebelumnya sebesar 8.500 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Komdigi,” ujarnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulanan, Selasa pekan ini.
Dengan literasi keuangan yang meningkat, individulebih mampu membuat keputusan finansial yang bijak dan menghindarikecenderungan untuk mencari jalan pintas seperti judi online. Pendidikantentang pengelolaan uang, investasi, dan manajemen utang perlu diperluas untukmembangun pemahaman yang lebih baik tentang risiko yang terlibat. Usman membagikan beberapa tips agar setiap orang dapat mengetahui apakah gim daring yang sedang dimainkan adalah kamuflase dari judi online. Menurut Natsir, transaksi mencurigakan terkait judi online mendominasi dengan persentase 32,1%, jauh melampaui transaksi mencurigakan lainnya seperti tindak pidana korupsi yang hanya sebesar 7%. Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kominfo Mira Tayyiba mengatakan, PPATK telah menemukan keterlibatan 15 orang pegawai Kominfo dalam transaksi judi online. Dari 15 orang tersebut, terdapat 12 orang yang masih aktif bertugas sebagai pegawai.